MOTOR Plus-online.com - Ramai produsen ingin membuat standar knalpot aftermarket yang boleh dipakai di jalan raya.
Para produsen knalpot aftermarket ini tergabung dalam Asosiasi Knalpot Seluruh Indonesia (AKSI).
Edi Nurmanto, owner Abenk Muffler sekaligus ketua AKSI mengatakan, knalpot racing berbeda dengan knalpot aftermarket yang boleh digunakan di jalanan.
"Sayangnya pemahaman masyarakat itu salah kaprah terkait dengan istilah knalpot standar, aftermarket dan racing," kata Edi kepada MOTOR Plus-online, Jumat (16/8/2023).
"Penggiringan opini publik terkait dengan knalpot yang diproduksi oleh kebanyakan UKM di Indonesia, seolah-olah bahwa produk yang dihasilkan itu racing, bukan aftermarket," sambungnya.
"Disinilah fungsi dari dB killer atau pembunuh suara," tambah pria yang akrab disapa Abenk ini.
"Jika knalpot racing yang penting bisa menang di arena balap," lanjutnya.
"Kalau knalpot racing dipakai harian itu bisa bikin ring seher cepat aus dan konsumsi bahan bakar lebih boros dari biasanya," sambungnya.
"Nah jika knalpot Aftermarket pembuatannya itu ada seninya, dari las-lasan cacing, banyaknya tekukan, pemakaian bahan baku, saringan, glaswool, diameter pipa dan volume tabung sudah kami pikirkan matang-matang, supaya bisa ramah lingkungan dan bertenaga," jelasnya.
Lantas berapa batas kebisingan knalpot racing yang diperbolehkan?