MOTOR Plus-online.com - Bisa gagal bikin SIM baru tanpa dilengkapi sertifikat, aturan baru atau lama?
Korlantas Polri mengaku kalau aturan memiliki sertifikat untuk pemohon SIM baru adalah aturan lama.
Sebelumnya syarat bikin SIM adalah KTP pemohon dan sudah berusia 17 tahun.
Tapi belakangan ramai karena bikin SIM harus memiliki sertifikat.
Bisa ditolak dan gagal kalau belum memiliki sertifikat saat proses pembuatan SIM.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Pada Pasal 9 ayat (1) angka 3, pemohon wajib melampirkan fotokopi serta memperlihatkan sertifikat asli pelatihan mengemudi dari lembaga terakreditasi.
Selanjutnya pada angka 3a, pemohon yang belajar sendiri juga harus melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi dari sekolah terakreditasi.
Apakah aturan tersebut juga berlaku untuk perpanjang SIM?
Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus kasih penjelasannya.