MOTOR Plus-online.com - Geger pengendara motor gede (moge) pasang sirine dan strobo di Kramat Jati, Jakarta Timur.
Pengendara moge ini menjadi pusat perhatian karena pakai sirine dan strobo yang bukan peruntukannya.
Polisi langsung angkat bicara karena video moge tersebut viral di media sosial.
Penggunaan sirine dan strobo yang bukan peruntukannya siap-siap nyetor Rp 250 juta alias bisa didenda.
Satlantas Jakarta Timur menyatakan tindakan pengendara motor gede yang menggunakan strobo dan sirine ketika melintas di Jalan Raya Bogor, Kramat Jati tidak dibenarkan.
Kepala Satlantas Jakarta Timur AKBP Edy Surasa mengatakan tindakan dilakukan pengendara motor gede menyalahi UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Tidak diperbolehkan. Kalau yang diperbolehkan menggunakan itu (armada) Damkar, kendaraan dinas, ambulans. Selain itu tidak diperbolehkan," kata Edy saat dikonfirmasi, Selasa (20/6/2023).
Aturan penggunaan strobo atau lampu isyarat dan sirine pada masing-masing kendaraan dinas ini diatur dalam Pasal 59 ayat 5 huruf a, b, dan c UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.
Pada Pasal 59 ayat 5 huruf a dijelaskan lampu isyarat warna biru dan sirine hanya digunakan untuk kendaraan bermotor petugas kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sementara pada Pasal 59 ayat 5 huruf b dijelaskan lampu isyarat warna merah dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah.