MOTOR Plus-online.com - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman pastikan bikin Surat Izin Mengemudi (SIM) harus lebih dahulu punya sertifikat.
Sertifikat yang dimaksud adalah sertifikat pelatihan menyetir.
Seperti diketahui, SIM jadi bukti kalau masyarakat bisa berkendara di jalan dan dapat mematuhi aturan lalu lintas.
Namun sebelum bikin SIM, kata Dirlantas Polda Metro Jaya, masyarakat harus memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi.
Dasar hukumnya tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Menurut Latif, sertifikat tersebut membuktikan pembuat SIM sudah belajar menyetir kendaraan terlebih dahulu melalui sekolah mengemudi.
"Dia sudah memiliki keahlian, karena kalau ujian itu kan hanya menguji saja, tapi keahlian ini sebetulnya sudah mereka siapkan," ujar Latif dikutip dari Kompas.com, Selasa (20/6/2023).
"Dia memang sudah belajar melalui sekolah mengemudi, sehingga dikeluarkan surat sertifikasi mengemudi tersebut," sambungnya.
Menurut Latif, proses pengeluaran sertifikasi itu nantinya diterbitkan melalui Indonesia Safety Driving Centre (ISDC).
"Ya tentu kami ada namanya ISDC," tambah Dirlantas Polda Metro Jaya itu.