Jangan Sampai Asal Ini Ciri-ciri Lembaga Yang Bisa Terbitkan Sertifikat SIM

By Rabu, 21 Juni 2023 | 08:15
Grid Networks Pembuatan SIM harus punya sertifikat dari lembaga yang punya kapabilitas untuk melakukan edukasi dan pelatihan berkendara.
Pembuatan SIM harus punya sertifikat dari lembaga yang punya kapabilitas untuk melakukan edukasi dan pelatihan berkendara. (Dok. Otomotifnet)

MOTOR Plus-Online.com -Nantinya pembuatan dan penerbitan SIM membutuhkan sertifikat yang diajukan ke Samsat untuk sebagai dasar pengajuan pembuatan SIM.

Namun untuk menerbitkan sertifikat SIM ini bukan dari kepolisian, melainkan dari lembaga-lembagasafety riding dansafety driving.

Jadi calon pemohon SIM nantinya sudah dibekali ilmu-ilmu dan bekal berkendara yang baik, sehingga memiliki kapabilitas berkendara yang mumpuni.

Hal ini dijelaskan olehDirektur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus“Lembaga tersebut juga harus memiliki fasilitas pendidikan, pengajaran dan latihan yang memenuhi persyaratan teknis yang diatur oleh Peraturan Kakorlantas Polri,” ujarnya dalam keterangan resmi.Selain itu, menurutnya, lembaga akreditasi pelatihan mengemudi wajib memenuhi sejumlah persyaratan.

Di antaranya, memenuhi administrasi kelembagaan.

Kemudian, memenuhi persyaratan terkait sarana dan prasarana pendidikan dan latihan, termasuk sirkuit latihan dan kendaraan latihan.

Baca Juga: Sah Dirlantas Polda Metro Jaya Bilang Bikin SIM Wajib Punya Sertifikat, Cek Dasar Hukumnya

Selanjutnya, sumber daya manusia, termasuk para instruktur yang berkompeten dan bersertifikat cukup.

Tak pelak para instruktur dari lembaga-lembaga pelatihan tersebut memang memiliki akreditasi yang mumpuni dalam halsafety riding.

Tempat kursus mobil juga diharapkan sudah memiliki instruktur yang terakreditasi, tak hanya sekadar melatih menyetir saja.