MOTOR Plus-online.com - Bikin SIM baru makin sulit karena pemohon harus menyertakan sertifikat.
Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki pemotor maupun pengemudi mobil.
Syarat bikin SIM baru sekarang berbeda dari sebelumnya.
Pemohon SIM harus sudah berusia 17 tahun dan memiliki KTP, tapi sekarang ada tambahan harus punya sertifikat.
Sertifikat harus dibawa saat membuat SIM baru.
Sertifikat mengemudi sebagai tanda pemohon SIM sudah mahir berkendara dan paham rambu lalu lintas.
Sebelumnya aturan yang mewajibkan harus punya sertifikat untuk pembuatan SIM baru bikin kaget.
Ternyata aturannya sudah ada dari tahun 2009 silam.
"Aturannya sudah lama, dari tahun 2009 lalu. Untuk lebih jelasnya bisa dicek Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 77 ayat 3," buka Joel D Mastana, Direktur Mobilitas Sepeda Motor IMI Pusat, kepada MOTOR Plus-online, Selasa (20/6/2023).
Di dalam Pasal 77 ayat 3 memang sudah dijelaskan aturan calon pemohon SIM baru harus memiliki sertifikat.