MOTOR Plus-online.com - Jangan coba-coba anggap sepele, kecelakaan yang melibatkan motor ternyata lebih dari 70 persen, simak jumlah korban meninggal dunia per tahun dan fakta lainnya.
Berdasarkan data dari Korlantas Polri, angka kecelakaan di tahun 2022 mencapai 137.851 kasus.
Angka tersebut meningkat kalau dibandingkan tahun 2020 sebesar 100.028, dan tahun 2021 sebesar 103.645.
Adapun rata-rata jumlah kecelakaan lalu lintas per tahun sebanyak 113.841 kasus.
Selain angka kecelakaan, jumlah korban meninggal dunia juga mengalami peningkatan dari tahun 2020 hingga 2022.
Mulai dari tahun 2020 sebesar 23.529, tahun 2021 25.266 mencapai 25.266, dan 27.531 jiwa tahun 2022.
Untuk rata-rata jumlah korban meninggal dunia per tahun mencapai 25.442 jiwa.
Dengan jumlah sebesar itu, 71 persen di antaranya melibatkan kendaraan roda dua alias motor.
Baca Juga: Baru Tahu Motor Hasil Sitaan Akibat Kecelakaan Bisa Diambil Tanpa Biaya
Maka dari itu, Road Safety Association (RSA) gencar melakukan penyuluhan tentang keselamatan berkendara.