MOTOR Plus-online. com - Proses pembuatan SIM akan memakan duit yang banyak bagi para pemohon.
Biaya pembuatan SIM jadi berlipat-lipat mengikuti aturan baru siapkan uang banyak untuk mendapatkannya.
Seperti diketahui biaya pembuatan SIM mengikuti PP Nomor 60 Tahun 2016 dan berlaku sampai sekarang.
Dalam PP tersebut disebutkan biaya pembuatan SIM A Rp 120.000 dan SIM C Rp 100.000.
Pada prakteknya akan lebih mahal karena adanya tes kesehatan, tes psikologi dan tes asuransi.
Walau resminya hanya segitu pemohon bisa mengeluarkan uang paling sedikit Rp 200.000 bahkan bisa lebih.
Namun menurut aturan baru, biaya pembuatan SIM akan jadi berlipat lagi karena pomohon harus melampirkan fotokopi sertifikat mengemudi dari sekolah mengemudi.
Sertifikat tersebut nantinya jadi bukti bahwa calon pembuat SIM sudah belajar menyetir kendaraan melalui sekolah mengemudi.
Aturan ini terlampir di Perpol Nomor 5 Tahun 2021 dalam Pasal 9 huruf a pada poin nomor 3.
Baca Juga: Ini Materi Ujian Praktek SIM yang Minta Diperbaiki Kapolri Agar Pemohon Jadi Lebih Mudah Lulus