MOTOR Plus-Online.com - Pada beberapa waktu mendatang membuat SIM atau Surat Izin Mengemudi, baik itu SIM A atau C membutuhkan sertifikat.
Sertifikat ini didapatkan dari lembaga-lembaga pelatihan yang menjamin para pemohon SIM sudah memiliki kapabilitas untuk berkendara.
Termasuk melatih kesadaran dalam bersikap dan mentaati rambu-rambu lalu lintas.
Alhasil saat pemohon mengajukan SIM ke Satpas, maka sudah memiliki keahlian dan kemampuan yang mumpuni.
Hal ini membuat Kapoli Listyo Sigit Prabowo memimta setiap Satpas bisa mempermudah para pemohon SIM saat ujian praktek.
Pasalnya para pemohon SIM sudah melakukan pelatihan dulu sebelum ke Satpas dan sudah mendapatan sertifikat.
"Saya minta Kakorlantas tolong untuk lakukan perbaikan, yang namanya angka 8 itu masih sesuai atau tidak, yang melewati zig-zag itu sesuai atau tidak. Kalau sudah tidak relevan tolong diperbaiki," kata Listyo Sigit.
Lebih lanjut, Sigit memerintahkan agar proses ujian SIM bisa fokus terhadap keterampilan pengendara saat berkendara dan keselamatan para pengguna jalan.
Menurutnya, Polri kini juga sedang berusaha melakukan perbaikan misalnya mendigitalisasi setiap proses pelayanan yang tadinya manual dalam satu aplikasi namanya SuperAPP.
Baca Juga: Biaya Pembuatan SIM Jadi Berlipat-lipat Mengikuti Aturan Baru Siapkan Uang Banyak
Selain itu, Sigit juga meminta jajarannya segera melakukan studi banding guna mempermudah ujian SIM.
"Jangan terkesan bahwa pembuatan ujiannya khususnya praktik ini hanya untuk mempersulit dan ujung-ujungnya di bawah meja," ujar Sigit.
"Enggak (ikut) tes, malah lulus. Ini harus dihilangkan," lanjutnya.
Listyo Sigit juga menambahkan kalau para pemohon SIM pasti akan mengeluarkan biaya yang lebih besar.
Mereka sudah membutuhkan biaya untuk sertifikat SIM itu, lalu dilanjut dengan segala administrasi SIM di satpas.