MOTOR Plus-online.com - Para bikers yang sering ugal-ugalan dan melanggar lalu lintas wajib lebih waspada karena bisa tidak perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pihak kepolisian bakal memberlakuka sistem poin pelanggaran pada SIM untuk para pengguna jalan yang sering melakukan pelanggaran.
Para pengguna jalan termasuk bikers yang kerap melanggar lalu lintas nanti dipastikan tidak akan bisa memperpanjang SIM.
Contoh pelanggaran yang sering dilakukan bikers seperti melawan arah dan menerobos lampu lalu lintas.
Hal tersebut disampaikan oleh Kombes Pol Aries Syahbudin, Kepala Sub-Direktorat Audit dan Inspeksi Direktorat Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri.
"Aturannya sudah ada, tapi tak langsung diberlakukan," buka Aries seperti dikutip dari GridOto.com.
"Tentunya kami akan mempersiapkan terlebih dahulu semuanya. Bahkan kami juga sudah melihat beberapa Negara yang sudah melaksanakan sistem poin pada SIM," tambahnya.
"Dan tentu saja hal itu bisa diterapkan di Indonesia," jelasnya.
Untuk langkah pertama, akan dibuat payung hukum agar kepolisian bisa melaksanakan teknis terlebih dahulu.
Baca Juga: Biaya Pembuatan SIM Jadi Berlipat-lipat Mengikuti Aturan Baru Siapkan Uang Banyak