MOTOR Plus-online.com - Sedang ramai syarat bikin Surat Izin Mengemudi harus punya sertifikat mengemudi kini sudah muncul syarat lain.
Makin susah punya SIM syaratnya harus jadi peserta JKN selain sertifikat mengemudi juga kapan berlaku.
Apa itu JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional pasti penasaran dan bagaimana caranya untuk jadi anggota.
Dilansir dari halaman resmi Kemenkeu, JKN adalah layanan khusus berwujud BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan yang hadir dalam bentuk asuransi.
Bentuk layanan langsung dari pemerintah ini merupakan wujud dari aspirasi masyarakat terkait program bantuan kesehatan.
JKN program yang sudah mengintegrasikan seluruh jaminan kesehatan, seperti Askes, Asabri dan Jamsostek untuk guru dan pekerja yang dikelola BPJS.
Namun tenang, meski JKN syarat baru pemohon SIM kini belum berlaku, tapi aturannya sudah ada loh.
Yakni tercantum dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Baca Juga: Masih Bisa Senang, Sertifikat Bikin SIM Ternyata Bukan Untuk Pemotor
Baca Juga: Kapolri Minta Permudah Ujian SIM C, Tes Angka 8 Dan Menanjak Bisa Saja Dihapus