MOTOR Plus-online.com - Geng motor di Lampung hobi keroyokan dan tawuran sambil live Instagram.
Membuat warga Bandar Lampung jadi gelisah, terutama saat mau naik motor di malam hari.
Polresta Bandar Lampung sendiri sudah melakukan identifikasi geng motor, dari bulan Mei sampai Juni 2023.
Dikutip dari Tribun Lampung, Polresta Bandar Lampung telah mengamankan 83 orang anggota geng motor.
Lalu 13 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, dengan ancaman 10 tahun penjara.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto mengatakan, pihaknya mengancam para pelaku geng motor dengan pasal 170 KUHP Pidana ayat 2 huruf 1e, tentang penganiayaan secara bersama-sama, pengeroyokan hingga menyebabkan korban luka.
"Pelaku diancam dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara selama-lamanya tujuh tahun," sebut Kombes Pol Ino Harianto.
Polisi juga mengancam para anggota gengmotor, dengan UU darurat nomor 12 tahun 1951, pasal 2 ayat (1) tentang kepemilikan senjata tajam.
"Dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara selama lamanya 10 tahun," lanjut Kombes Pol Ino Harianto.
Buat yang dibawah umur, bakal ditindak dengan UU sistem peradilan anak, yakni UU nomor 11 tahun 2012.