MOTOR Plus-online.com - Pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) digelar di berbagai provinsi di Indonesia, termasuk DKI Jakarta.
Mengutip situs resmi bapenda.jakarta.go.id, Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta resmi menghapus denda kendaraan yang menunggak pajak.
Program itu dalam rangka memperingati hari ulang tahin ke-496 Kota Jakarta.
3 manfaat pemutihan di Provinsi DKI Jakarta antara lain:
- Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor
- Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah
- Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023
Selain DKI Jakarta, ada 11 provinsi yang juga mengadakan pemutihan denda pajak kendaraan, berikut pejelasan lengkapnya:
Selain itu masa berlakunya ada yang sampai akhir tahun 2023.
Berikut ini 11 wilayah yang mengadakan program pemutihan pajak motor.
1. Aceh
Program pemutihan di Aceh akan berakhir pada 30 Juni 2023.