MOTOR Plus-Online.com - Beberapa waktu mendatang salah satu syarat untuk mengajukan pembuatan SIM adalah memiliki sertifikat berkendara.
Sertifikat itu setelah melalui proses pelatihan berkendara dan juga dalam memahami rambu-rambu lalu lintas.
Juga instruktur dari lembaga yang menerbitkan sertifikat SIM harus bisa memastikan si calon pemohon SIM memiliki etika berkendara yang baik.
Namun sebelum memastikan untuk memilih lembaga pelatihan berkendara, pastikan mereka terbukti kompeten dalam melatih.
"Jadi lembaga-lembaga pelatihan itu bekerjama dengan Kemenakker dan Kemendikbud dalam keabsahan mereka untuk melatih," kata Yusru Yunus, Kabidhumas Polda Metro Jaya pada (22/6/2023).
"Para instrukturnya pun wajib menunjukkan bukti mereka punya kompetensi untuk melatih, baik saat latihan di Indonesia atau mungkin di luar negeri," lanjutnya.
"Itu yang harus diperhatikan jangan sampai nanti sudah keluar uang, waktu dan tenaga, tetapi sertifikat tidak sah karena lembaga yang menerbitkan tidak sah," Yusri menambahkan.
Untuk saat ini lembaga pelatihan berkendara hanya untuk mengendarai mobil saja karena sudah banyak tempat belajar mengemudi.
Sedangkan untuk melatih mengendarai motor belum ada, karena kebanyakan pemotor masih belajar secara mandiri atau otodidak.
Baca Juga: Ini Rincian Biaya Bikin SIM Bertambah Ratusan Hingga Jutaan Rupiah untuk Bikin Sertifikat Mengemudi
Namun saat pemohon ingin membuat SIM C, nantinya lembaga-lembaga tersebut juga harus memiliki standar yang sama.
Ini lah yang menjadi acuan agar pemohon untuk SIM A, B, dan C nantinya memiliki standar yang sama.
Lalu untuk ujian praktek SIM C juga dikabarkan akan lebih mudah dengan upaya penghapusan metode zig-zag dan angka 8.
Para pemotor akan dikedepankan etika berkendara dari ujian teori untuk mendapatkan SIM C.