MOTOR Plus-online.com - Salah satu syarat pembuatan SIM harus memiliki serfikat mengemudi.
Informasi sertifikat belakangan semakin ramai dan jadi perbincangan di masyarakat.
Rencana kebijakan polisi menambah syarat sertifikat memunculkan pro dan kontra.
Bahkan menjadi sorotan Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Didik Mukrianto, yang khawatir syarat sertifikat membuka lahan baru oknum lakukan pungli.
Bukan itu saja, sertifikat yang jadi syarat pembuatan SIM baru jangan sampai menambah mahal biayanya.
Didik Mukrianto mengingatkan agar sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi untuk syarat pembuatan surat izin mengemudi (SIM) tidak menambah biaya baru bagi para pemohon SIM.
Didik mengatakan, jika penerbitan sertifikat mengemudi tersebut malah menambah biaya, maka akan menjadi beban baru bagi masyarakat yang mau membuat SIM.
"Jangan sampai aturan dan kebijakan yang dibuat justru menjadi beban baru bagi masyarakat, dan terkesan adanya tujuan tertentu untuk menambah biaya bagi pemohon SIM, seperti misalnya dengan mensyaratkan sertifikat layak atau lulus mengemudi," ujar Didik saat dimintai konfirmasi, Jumat (23/6/2023).
Didik menjelaskan, kebijakan mensyaratkan sertifikat layak atau lulus mengemudi ini bisa berpotensi melahirkan permainan baru dalam penerbitan SIM, apalagi bila melibatkan pihak ketiga.
Dia khawatir penerbitan sertifikat mengemudi justru membuka peluang bagi para oknum untuk melakukan pungutan liar (pungli).