MOTOR Plus-online.com - Baru tahu ternyata SIM Indonesia (SIM C) bisa bebas razia di Thailand, polisi langsung mundur.
Membahas Surat Izin Mengemudi (SIM) sedang ramai karena harus punya sertifikat untuk bikin baru.
Pemotor yang sudah berusia 17 tahun dan ada KTP harus sudah membuat SIM.
Tapi belakangan ramai karena pemohon harus punya sertifikat sebagai syarat pembuatan SIM.
SIM jadi syarat yang harus dimiliki pemotor dan pengendara mobil sebagai legalitas mengemudikan kendaraan.
Denda tilang karena tidak memiliki SIM sudah diatur di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 281.
Di dalam Pasal 281 menjelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana di maksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).
SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi dari Polri kepada seseorang yang memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan.
Baru tahu ternyata SIM Indonesia bisa kebal di beberapa negara ASEAN termasuk Thailand.
Video pemotor bisa bebas saat terjaring razia di Thailand diunggah akun Instagram @seindonesiaku.