MOTOR Plus-online.com - Polda Sulawesi Utara berhasil menangkap total 11 debt collector yang rampas kendaraan di sebuah kawasan di Manado.
Sebelumnya, 4 orang yang memiliki kedok sebagai debt collector juga berhasil ditangkap.
Artinya, bertamabah 7 pelaku debt collector yang berhasil diamankan Tim Resmob.
Para pelaku debt collector itu berkasi di Kawasan Megamas, Manado, Sulawesi Utara.
Berikut 11 nama-nama pelaku yang melancarkan aksinya pada Kamis (22/6/2023) pukul 19.00 Wita itu:
- KR (25) dari Desa Warembungan Jaga II, Kecamatan Pineleng, Minahasa
- PYK alias Kula (26) dari Pineleng Jaga II
- MAL alias Abenk (30) dari Tanjung Batu, Kecamatan Wanea, Kota Manado
- JGS alias Kotak (26) dari Pakowa, Kecamatan Wanea
- EM (24 dari Sario Utara Lingkungan II, Kecamatan Sario, Manado
- GT (20) dari Tanjung Batu, Wanea
- SPS alias Gompes (27 dari Teling Bawah Lingkungan II, Wenang
- FAM alias Odo (28) dari Sea Jaga II, Kecamatan Pineleng
- HRH alias Rocky (31) dari Wenang Selatan, Wenang
- VK (33) dari Wanea Lingkungan 5, Kecamatan Wanea
- RK (23) dari Sea Jaga III, Pineleng
Kepada pihak kepolisian, mereka yang sudah diamankan mengakui sebagai debt collector.
Aksi mereka merampas kendaraan Datsun Putih dengan nomor polisi DB 1076 BM, terekam CCTV.
Baca Juga: Debt Collector Ancam Security di Manado, Berawal dari Pengecekan Kendaraan Endingnya Enggak Berkutik
Mereka saling kejar dengan sebuah mobil dari belakang, dimulai dari Kawasan Megamas hingga melewati Jalan Pierre Tendean.
Parahnya lagi, para oknum debt collector nekat menabrak portal di kawasan Megamas hingga rusak parah.