MOTOR Plus-Online.com - Ternyata biaya perpanjang SIM bisa naik 3 kali lipat loh, jangan kaget ternyata harus bayar ini juga.
Perpanjang SIM atau Surat Izin Mengemudi adalah hal wajib yang harus dilakukan para pengguna kendaraan.
Untuk perpanjang SIM biasanya sudah tertera biaya, misalkan untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi golongan A atau C paling mahal Rp 85 ribu.
Banyak yang berpatokan bahwa biaya perpanjang SIM mengikuti peraturan pemerintah.
Biaya resmi perpanjang SIM tertulis pada Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020.
Pada peraturan tersebut, biaya perpanjang SIM A Rp 80.000 sedangkan untuk SIM C Rp 75.000.
Namun pada kenyataannya, biaya perpanjang SIM bisa 3 kali lipat baik di Satpas maupun di SIM keliling.
Nah biar enggak kaget, jadi penjelasannya begini brother, bisa disimak biar jadi tahu.
Saat perpanjang SIM kondisi pemohon harus sehat jasmani dan rohani.
Untuk itu dalam proses perpanjang SIM harus adanya tes kesehatan dan psikologi.