MOTOR Plus-online.com - Rombongan pemotor masuk tol di daerah Jakarta kembali terjadi.
Seperti dikutip dari Kompas.com pada Rabu (28/6), terpantau rombongan pemotor masuk tol ini terjadi pada ruas tol Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Rombongan pemotor masuk tol di ruas tol Cempaka Putih sendiri sudah terjadi dua kali bulan ini.
Sebelumnya rombongan pemotor masuk tol di area Cempaka Putih ini terjadi pada 2 Juni 2023 lalu.
Terlihat rombongan pemotor masuk tol ini tidak hanya melakukan konvoy atau sekadar riding saja.
Tapi para pemotor masuk tol ini diduga melakukan balap liar di ruas tol Cempaka Putih.
Tentunya sangat membahayakan bagi para pemotor serta para pengguna tol lain dengan aksi yang dilakukan.
Pelarangan motor masuk tol tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2005 Pasal 38.
Serta diperkuat dengan Pasal 63 ayat (6) UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang berbunyi apabila pengendara sepeda motor nekat menerobos jalan tol, maka akan terancam sanksi pidana penjara maksimal 14 hari dan denda paling banyak Rp 3 juta.
Baca Juga: 2 Modifikasi Motor Trail Baru Jadi Vintage Lawas Garapan Barokah Djaya, Siapkan Budget Rp 10 Jutaan