MOTOR Plus-online.com - Sudah modern dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) makin dipermudah.
Bikin dan perpanjang SIM tak perlu sesuai alamat KTP bisa dari mana saja simak penjelasan polisi agar paham.
Dalam perpanjang dan bikin SIM tak perlu menunggu SIM keliling atau aplikasi online, bisa dilakukan di Satpas mana saja.
Pemohon tak perlu tidak perlu pulang kampung segala agar masyarakat lebih mudah dan peduli syarat administrasi berkendara.
Sehingga semua masyarakat bisa punya SIM sah dengan lebih mudah dan nyaman.
Kanit Regident Satpas SIM Polres Metro Bekasi AKP Evo Rudi Laksono mengatakan, pembuatan SIM bisa dilakukan dari mana saja.
"Ini adalah salah satu bentuk (inovasi), pimpinan kami memikirkan. Kalau dulu kan harus mutasi, balik ke kampung. Ini adalah bentuk pimpinan kami memberikan kemudahan untuk masyarakat," kata Rudi dikutip dari Kompas.com.
Meski demikian, Rudi mengakui masih ada masyarakat yang belum tahu bahwa membuat SIM bisa di Satpas SIM mana saja.
Hal ini lantaran masyarakat yang mungkin kurang peduli, sebab membuat SIM pada dasarnya hanya sekali sisanya memperpanjang.
Baca Juga: 3 Daerah Bagikan SIM Gratis Sambut HUT Bhayangkara 1 Juli, Catat Persyaratannya