MOTOR Plus-online.com - Pemutihan pajak kendaraan akan dibuka hari Senin, 3 Juli 2023.
Program pemutihan itu berlangsung di Provinsi Jawa Barat.
Ada pun program pemutihan di Jawa Barat memberikan manfaat berupa diskon pajak dan bebas bea balik nama.
Informasinya bisa brother lihat di akun Instagram @bapenda.jabar.
Pertama ada diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) khusus kendaraan yang menunggak lebih dari 7 tahun hanya bayar 3 tahun.
Kedua, diberikan Bebas Pokok dan Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor penyerahan kedua (BBNKB II).
Untuk mendapatkan diskon pajak, brother harus menyiapkan syarat berikut:
- STNK asli
- E-KTP asli pemilik baru
- SKKP/SKDP terakhir
- BPKB Asli (khusus wilayah Polda Metro Jaya atau pajak 5 tahunan/penerbitan STNK)
- Kendaraan dihadirkan di Samsat (khusus pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK)
- Bukti hasil cek fisik (khusus pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK)
Baca Juga: Digratiskan Pajak Kendaraan Mati Lama Caranya Ikuti Pemutihan Khusus Hanya Dibuka Dua Bulan Cepatan
Sementara untuk bebas BBNKB II, berikut syarat-syaratnya:
- STNK asli
- E-KTP asli pemilik baru
- SKKP/SKDP terakhir
- BPKB asli
- Bukti pengalihan kepemilikan
- Kendaraan dihadirkan di Samsat
- Bukti hasil cek fisik
- Semua berkas difotokopi
Pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat berlangsung 3 Juli sampai 31 Agustus 2023.
Tambah Jawa Barat, artinya ada 12 provinsi di Indonesia yang meggelar pemutihan.