MOTOR Plus-online.com - Zaman makin canggih bikin SIM bisa dari rumah tanpa harus ke Satpas SIM.
Kalau SIM sudah jadi bisa dikirim ke alamat masing-masing pemohon.
Perhatikan apa saja persyaratan pembuatan SIM baru via online.
Sekarang ini, bikin Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak harus datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM terdekat.
Sebab, sudah ada aplikasi khusus untuk buat SIM online.
Aplikasi yang digunakan sudah disediakan pihak kepolisian dengan nama Digital Korlantas Polri.
Aplikasi ini bisa diunduh oleh pengguna Android di Google Play Store dan Apple di App Store.
Namun, perlu dicatat bahwa aplikasi tersebut hanya untuk pendaftaran dan ujian teori saja. Sementara untuk ujian praktik, pemohon SIM tetap harus melakukannya di Satpas SIM terdekat.
Untuk tes kesehatan secara online, dapat dilakukan melalui laman https://erikkes.id.
Sedangkan tes psikologi secara online, bisa dilakukan dengan mengunjungi laman https://app.eppsi.id.