MOTOR Plus-online.com - Masih cukup banyak pemilik motor yang ogah pasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor di bagian depan.
Apalagi cukup banyak pemilik yang melepas plat nomor depan lalu diganti stiker dengan nomor plat yang terdaftar.
Polisi mengingatkan kalau melepas plat nomor atau TNKB depan lalu diganti dengan stiker merupakan pelanggaran dan bisa dikenakan tilang.
"Kalau anggota saya ketemu pengendara (pelat nomor menggunakan stiker sementara pelat asli ada dipasang di dalam windshield atau disimpan) begitu ya pasti kita tilang," ujar Kasat Lantas Polres Jakarta Barat Kompol Maulana Jali seperti dikutip dari GridOto.com.
"Karena kan sudah ada dalam aturan bahwa TNKB dipasang di kendaraan dan harus terlihat jelas," bilangnya lagi.
Penggunaan TNKB tercantum dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 68.
Pasalnya jika melanggar, bisa didenda paling banyak Rp 500.000 atau kurungan maksimal dua bulan.
Jadi memang sudah jelas aturannya soal penggunaan plat nomor depan untuk motor ini.
Baca Juga: Kaum Ngabers Merapat Kawasaki Ninja 250 Murah Buka Harga Rp 15 Juta, STNK dan BPKB Ada
Karena sudah diatur juga soal bahwa pelat nomor tidak boleh dimodifikasi atau mengubah bentuk, warna, tulisan, maupun ditempeli stiker atau logo yang tidak resmi.