MOTOR Plus-online.com - Nomor polisi cantik atau pelat nomor cantik kerap digunakan pengendara motor untuk meningkatkan gengsi.
Kepala Korps Polisi Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi mengusulkan pelat nomor cantik dihargai Rp 500 juta dengan alasan lebih realistis.
Seperti diketahui, untuk mendapatkan pelat nomor cantik pengendara harus merogoh kocek lebih mahal dibandingkan pelat nomor biasa.
Terbaru, Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi memberi usul untuk penerbitan pelat nomor cantik dikenakan harga Rp 500 juta.
Hal itu diungkap Firman Shantyabudi dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Kakorlantas Polri, Rabu (5/7/2023).
Firman menjelaskan, pelat nomor cantik dihargai Rp 500 juta bertujuan untuk meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Selain itu, kata Firman, usulan itu untuk menghindari pelat nomor RF untuk pejabat yang tidak tepat sasaran.
"Contoh (pelat nomor) mobil Yusri 1 pak, kalau dia berani bayar Rp 500 juta untuk 5 tahun kenapa tidak, nanti masuk PNBP," ujar Firman Shantyabudi dalam siaran langsung channel YouTube DPR RI.
"Itu jauh lebih realistis, bebas ganjil genap kita tawarkan," sambungnya.