MOTOR Plus-online.com - Bebas beli pelat nomor cantik Rp 500 juta atau setengah miliar rupiah berlaku selama 5 tahun.
Kakorlantas Polri Irjen Pol. Firman Shatybudi mengatakan pelat nomor cantik bisa dipakai masyarakat umum.
Penjelasan itu dibeberkan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kakorlantas Polri dengan Komisi III DPR RI.
Sempat disinggung pelat nomor dewa yang sudah tidak berlaku lagi yakni RFS, RFR atau RFD.
Sekarang pelat nomor di atas sudah tidak dipakai pejabat pemerintahan, polisi sampai TNI.
Sebagai gantinya, kepolisian mengganti pelat nomor khusus dengan huruf ZZZ.
Selain itu, Irjen Pol. Firman Shatybudi memberikan kebebasan untuk masyarakat pemilik kendaraan memakai pelat nomor cantik.
Pelat nomor bisa menggunakan nama pemilik kendaraan.
Namun demikian biaya pembelian pelat nomor cantik setengah miliar rupiah atau Rp 500.000.000.
"Pelat nomor rahasia akan diberlakukan. Sebelumnya pelat nomor RFR, RFS dan sebagainya sering disalahgunakan. Pakai pelat nomor itu ditambah sirine dan strobo semua kendaraan pasti minggir. Padahal di dalam mobil bukan siapa-siapa (masyarakat umum). Karena itu penggunaan pelat nomor khusus kami hentikan," tegas Firman.