MOTOR Plus-online.com - Wacana SIM jadi seumur hidup muncul lagi tanpa perlu diperpanjang.
Hal ini diusulkan oleh Benny K Harman, Anggota Komisi III DPR RI saat rapat bersama Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi.
Rapat yang berlangsung hari Rabu 5 Juli 2023 ini, punya agenda Penjelasan PNBP, Program Kerja Prioritas, Pelaksanaan Tupoksi & Hambatannya.
Ada alasan Benny K Harman meminta masa berlaku SIM jadi seumur hidup, alias tidak perlu diperpanjang tiap 5 tahun.
Soalnya perpanjangan SIM, ditakutkan jadi usaha sampingan polisi mencari uang.
"Senang SIM bukan target PNBP, bagian pelayanan tapi kalau itu bagian pelayanan mestinya tidak boleh ada lagi masa berlaku SIM," kata Benny, dikutip dari livestream YouTube DPR RI.
"(SIM) harus seumur hidup. Kalau (perpanjangan) setiap lima tahun itu kan alat cari duit, jadi kalau bapak konsisten dan balap dukung hapus itu, SIM satu kali saja," lanjut Benny.
Dikutip dari MKRI, wacana SIM berlaku seumur hidup sudah ada sebelumnya.
Seperti Advokat bernama Arifin Purwanto, yang menggugat Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) soal SIM.
Arifin menggugat pada Mei 2023, soal UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 85 Ayat 2 yang menyatakan, Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.