MOTOR Plus - online.com Saat ini polisi diperbolehkan kembali melakukan penindakan atau tilang manual pada pengguna jalan yang melanggar lalu lintas.
Polisi sudah boleh kembali melakukan tilang manual setelah mendapat izin langsung dari Kapolri setelah sempat dilarang dan hanya boleh menggunakan tilang elektronik.
Tapi masyarakat wajib tahu kalau tidak sembarangan polisi yang boleh melakukan tilang manual.
Hanya Polisi Lalu Lintas (Polantas) khusus yang memiliki sertifikat yang boleh melakukan tilang manual ini.
Seperti dikutip dari tribunnews.com hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shanyabudi mengacu pada arahan Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo.
"Arahan bapak Kapolri sudah jelas, sekarang yang boleh melakukan penilangan adalah penyidik yang bersertifikasi," buka Firman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Rabu (5/7/2023).
"Jadi tidak semua anggota di jalan dibekali dengan surat tilang," tegasnya.
Firman menjelaskan tilang tersebut berkaitan dengan konsekuensi soal insentif yang nantinya diterima.
Baca Juga: Dijual Murah Kampas Rem Asli Tersedia juga untuk Honda BeAT Hanya Rp 20 Ribuan Saja