MOTOR Plus-online.com - Operasi Patuh 2023 sedang dilaksanakan sejak hari Senin (10/7).
Banyak pemotor terjaring operasi ini, karena melanggar 10 pelanggaran yang diincar Operasi Patuh.
Mulai dari boncengan lebih dari 1 orang, melawan arah lalu-lintas sampai pelat nomor tidak sesuai TNKB.
Ada juga pelanggaran, yang ditindak karena 3 huruf, yaitu SNI atau Standar Nasional Indonesia.
SNI jadi satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia, terutama buat helm.
Helm yang digunakan pemotor di Indonesia, diwajibkan ada logo SNI yang berarti sudah sesuai standar.
Kalau pemotor tidak memakai helm dengan logo SNI, bisa kena Operasi Patuh dan dendanya lumayan.
Dalam pasal 57 ayat (2) dan pasal 106 ayat (8) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, pengendara yang tidak mengenakan helm standar akan ditilang Rp 250.000 atau dikurung satu bulan.
Sebenarnya apa itu SNI, yuk kita simak penjelasannya serta kenapa harus ada di helm.
SNI dirumuskan oleh Komite Teknis yang dulu namanya Panitia Teknis, lalu ditetapkan oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN).