MOTOR Plus-Online.com - Pemutihan pajak kendaraan bertujuan untuk menjaring lebih banyak wajib pajak agar membayarkan pajak kewajibannya.
Dalam pemutihan pajak kendaraan di Jatim, digelar selama tiga bulan dan berhasil meraup pajak sebesar Rp 685,37 miliar.
Dilansir dari Tribun Jatim, Program pemutihan dimanfaatkan oleh 1.154.823 wajib pajak dari semua daerah di Jatim dengan Surabaya sebagai yang terbanyak.
Total insentif yang diberikan kepada wajib pajak yang memanfaatkan program sebesar Rp 81,6 miliar.
"Artinya kita dapat surplus penerimaan PKB untuk masa periode ini sebesar Rp 593,7 miliar," jelas Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.
Tidak hanya menarik minat wajib pajak untuk membayar pajak, program tersebut diklaim juga menambah wajib pajak baru di Jatim.
"Banyak juga warga masyarakat yang memanfaatkan bebas bea balik nama untuk mendaftarkan kendaraan sebagai objek pajak baru di Jatim. Otomatis ini juga menambah pendapatan pajak daerah Pemprov Jatim," terangnya.
Sampai dengan semester satu 2023, semua target PAD dari Jatim juga telah terealisasi lebih dari 50 persen kecuali pajak rokok.
Baca Juga: Warga Palembang Girang, Pemutihan Pajak Motor Nunggak Pajak 2 Tahun Lebih Bayar Cuma Setahun
Sampai dengan semester satu 2023, semua target PAD telah terealisasi lebih dari 50 persen kecuali pajak rokok.
Rinciannya untuk capaian penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2023 saat ini telah tercapai Rp 3,6 triliun atau telah terpenuhi 52,44 persen dari target.
Begitu juga untuk penerimaan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tahun ini telah terealisasi sebesar Rp 2 triliun atau sudah terealisasi 58,34 persen dari target.
Kemudian untuk penerimaan dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) saat ini sudah terealisasi sebesar Rp 1,6 triliun atau tercapai 75,44 persen dari target.