MOTOR Plus-online.com - Kalau kalian terkena tilang terutama saat Operasi Patuh Jaya seperti sekarang ini polisi akan menahan SIM bukan STNK.
Tentu sering jadi pertanyaan kenapa polisi hanya menahan Surat Izin Mengemudi (SIM) pelanggar sebagai jaminan ketimbang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Karena tidak jarang pemotor berusaha menawarkan STNK yang ditahan bukan SIM saat kena tilang.
Kanit Lantas Polsek Ciracas AKP Gede Sukamto pun berikan penjelasan kenapa saat melakukan tilang polisi menahan SIM bukan STNK.
"Kalau lengkap ada surat-surat kendaraan dan SIM, namun ada pelanggaran yang sudah dilakukan tindakan penilangan dengan menyita salah satu dari surat-surat tersebut, lebih utama SIM," buka AKP Gede seperti dikutip dari Gridoto.com.
"Karena dengan pertimbangan SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri," tambahnya.
Polisi tahan SIM bukan STNK saat melakukan tilang sudah sesuai prosedur dan menjadi barang bukti untuk di pengadilan.
"Kalau ada pelanggaran yang dilakukan berarti si pelanggar mengabaikan pemahaman atas peraturan lalu lintas. Maka lebih utama SIM yang disita lebih dahulu," ucapnya.