Find Us On Social Media :

Pajak Progresif Resmi Dihapus di 10 Daerah Ini Cek Daftar Resminya Berdasar Data Kemendagri

By Aong, Sabtu, 15 Juli 2023 | 22:41 WIB
Pajak progresif dihapus di 10 daerah resmi (GridOto.com)

MOTOR Plus-online.com - Pajak progresif sudah dihapus di sejumlah daerah, namun masih ada yang mempertahankannya.

Pajak progresif resmi dihapus di 10 daerah ini cek daftar resminya berdasar data Kemendagri agar tahu.

Hanya ada 10 provinsi yang masih menerapkan pajak progresif, termasuk DKI Jakarta.

Seperti diketahui, pajak progresif adalah tarif pajak yang semakin naik sesuai naiknya dasar pengenaan pajak.

Pajak progresif dikenakan bagi seseorang yang memiliki kendaraan lebih dari satu yang semuanya atas namanya

Pajak akan dibebankan pada kendaraan kedua dan seterusnya, selain itu pajak progresif juga dibebankan pada seseorang jika orang lain yang berada dalam Kartu Keluarga memiliki lebih dari satu kendaraan.

Pajak progresif tercatat dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.

Tapi, kata Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi, kebijakan tersebut malah menjadi celah bagi sejumlah masyarakat memalsukan identitas kendaraan agar tak kena pajak progresif.

Baca Juga: Pemutihan Pajak di Jawa Timur Berhasil Kumpulkan Uang Sebanyak Rp 685 Miliar

Baca Juga: Melanggar Gak Langsung Ditilang Polisi Tapi Jangan Kaget Ketika Bayar Pajak Kendaraan Tagihan Besar

Posisi kode pajak progresif di STNK (Adam Samudra)

Berdasarkan data Kemendagri, tinggal 10 daerah yang telah menghapus pajak progresif kendaraan.

Adapun daerah tersebut yaitu Aceh, Sumatera Barat, Riau,Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Gorontalo,Sulawesi Selatan, Maluku, dan Papua Barat.

Sedangkan DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, hingga Jawa Timur masih menerapkan pajak progresif.