MOTOR Plus-Online.com - Maraknya kasus pembegalan di beberapa daerah memang menimbulkan keresahan.
Apalagi juga ada pertanyaan apakah korban begal bisa ditangani dengan BPJS?
Karena banyak yang menduga kalau korban kekerasan jalanan bukanlah sesuatu yang berasal dari penyakit.
Terlebih setelah beberapa pekan terakhir viral video yang memiliki narasi "Awas Korban Begal Tidak Ditanggung BPJS".
Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto memberikan penjelasan.
Sesuai dengan peraturan, korban begal memang salah satu peserta yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
"Perlu kami sampaikan bahwa sejatinya BPJS Kesehatan memberikan penjaminan perawatan menyeluruh kepada setiap peserta JKN sesuai dengan kebutuhan medis dan prosedur yang berlaku," ujar Agustian kepada Kompas.com, Minggu (16/7/2023).
"Terkait kasus korban begal jika dialami oleh peserta, perlu kami sampaikan bahwa itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 52 Ayat (1) poin (r) terkait Manfaat Yang Tidak Dijamin," sambungnya.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 52 Ayat (1) poin (r) terkait manfaat yang tidak dijamin, disebutkan beberapa manfaat yang tidak dijamin Program JKN adalah sebagai berikut.
Baca Juga: 15 Ribuan Warga Medan Setuju Begal Motor Sadis Ditembak Mati, Bobby Nasution Tunjukkan Sikap Tegas