MOTOR Plus-online.com - Masih banyak daerah yang menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Selain menghapus denda PKB, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II juga digratiskan.
Kalau sudah ikut pemutihan untuk balik nama STNK motor bekas, brother jangan lupa untuk balik nama BPKB juga.
Yup, pemutihan hanya membebaskan BBNKB di Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
Artinya brother hanya perlu membayar pokok PKB, SWDKLLJ, penerbitan STNK, dan penerbitan pelat nomor.
Setelah mengikuti pemutihan bebas BBNKB di Samsat, brother juga harus balik nama Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).
Sekedar info, BPKB diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor.
Dari pengalaman MOTOR Plus ikut pemutihan bebas BBNKB di Kota Bekasi. Jawa Barat, untuk balik nama BPKB diminta mengurus ke Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Siapkan 6 Dokumen Untuk Ikut Pemutihan 2023 Bebas Bea Balik Nama Motor Bekas di Jawa Barat
Saat mengurus pemutihan di Samsat, jangan lupa fotokopi kuitansi pembelian motor bekas, serta bukti cek fisik agar tidak bolak-balik.