MOTOR Plus-online.com - Modifikasi motor yang asal-asalan berujung ditilang polisi.
Secara hukum modifikasi motor ada aturan yang tidak boleh dilanggar.
Sekarang jadi tahu cara modifikasi motor yang aman dan bebas tilang polisi.
Modifikasi motor harus sesuai dengan fungsi dan tidak mengganggu pengendara lain.
Salah satunya pakai knalpot brong yang menimbulkan suara bising.
Cara modifikasi motor yang aman dan bebas tilang polisi sesuai Undang-Undang.
Pemotor bisa catat apa saja hal yang diperbolehkan dalam modifikasi motor.
Dikutip dari dinhub.purworejokab.go.id, pemotor harus mengetahui batasan modifikasi motor.
Aturan tersebut tercantum dalam UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pasal 52 ayat 1 menyebutkan bahwa modifikasi kendaraan bermotor yang dimaksud berupa modifikasi dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut.