Modifikasi Motor yang Aman dan Bebas Tilang Polisi Begini Caranya

By Jumat, 21 Juli 2023 | 10:00
Cara modifikasi motor yang aman dan bebas tilang polisi, melanggar pemotor bisa didenda Rp 24 juta (foto ilustrasi).
Cara modifikasi motor yang aman dan bebas tilang polisi, melanggar pemotor bisa didenda Rp 24 juta (foto ilustrasi). (Instagram @biduanracings)

MOTOR Plus-online.com -Modifikasi motor yang asal-asalan berujung ditilang polisi.

Secara hukum modifikasi motor ada aturan yang tidak boleh dilanggar.

Sekarang jadi tahu caramodifikasi motor yang aman dan bebas tilang polisi.

Modifikasi motor harus sesuai dengan fungsi dan tidak mengganggu pengendara lain.

Salah satunya pakai knalpot brong yang menimbulkan suara bising.

Cara modifikasi motor yang aman dan bebas tilang polisi sesuai Undang-Undang.

Pemotor bisa catat apa saja hal yang diperbolehkan dalam modifikasi motor.

Dikutip daridinhub.purworejokab.go.id, pemotor harus mengetahui batasan modifikasi motor.

Aturan tersebut tercantum dalam UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal 52 ayat 1 menyebutkan bahwa modifikasi kendaraan bermotor yang dimaksud berupa modifikasi dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut.

Baca Juga: Modifikasi Motor Honda Tiger Jadi CB Kena Razia Operasi Patuh Candi 2023, Dibongkar di Mapolres Sragen

Kemudian pada ayat 2 menyebutkan bahwa modifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh membahayakan keselamatan berlalu lintas, mengganggu arus lalu lintas, serta merusak lapis perkerasan/daya dukung jalan yang dilalui.

Modifikasi seperti apayang bebas tilang?

Modifikasi motor yang diperbolehkan adalah ketika modifikasi tersebut tidak mengubah tipe kendaraan.

Adapun yang dimaksud dengan tipe kendaraan adalah rangka bangun kendaraan.

Jika modifikasi yang dilakukan mengubah tipe kendaraan, maka diwajibkan untuk uji ulang tipe.

Seperti yang disebutkan dalam Pasal 52 ayat (3) bahwa setiap Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi sehingga mengubah persyaratan konstruksi dan material wajib dilakukan uji tipe ulang.

Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No. 9 Tahun 2004 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor, tujuan dari uji tipe adalah memberikan jaminan keselamatan secara teknis terhadap penggunaan kendaraan bermotor di jalan.

Nantinya setelah melakukan uji tipe, anda akan mendapat sertifikat uji tipe.

Sebenarnya uji tipe pada motor modifikasi dilakukan untuk keselamatan bersama, pasalnya, berubahnya bentuk rangka kendaraan juga mempengaruhi fungsi.

Baca Juga: Sok Jagoan Pemotor Honda BeAT Di Karawang Kena Tilang Pura-Pura Telepon Jenderal Polisi

Selain mengubah rangka dan dimensi motor, hal yang harus dihindari saat modifikasi motor antara lain:

- Tidak mengubah warna motor

Jika memang ingin mengubah warna motor, kita dapat mengurusnya dengan datang ke kantor Samsat terdekat dengan membawa KTP, STNK, dan BPKB dari motor yang ingin diubah warnanya.

Surat keterangan dari bengkel yang melakukan perubahan warna.

- Tidak mengganti knalpot racing/ brong

Modifikasi motor tidak perlu mengganti knalpot racing atau brong dilarang Undang-Undang karena berkaitan dengan polusi udara dan suara.

- Tidak mencopot lampu sein dan kaca spion

Kedua komponen di atas sangat vital fungsinya jadi saat modifikasi motor jangan dicopot.

Lampu sein penting sebagai penanda pemotor akan belok untuk menghindari kecelakaan.

Sementara kaca spion membantu pemotor untuk mengetahui kondisi jalan di belakang saat akan berbelok atau berhenti.

Jika pemilik kendaraan tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (1) maka akan dipidanakan sesuai Pasal 277 dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000.