MOTOR Plus-online.com - Seperti diketahui tilang manual kini diberlakukan lagi namun tidak semua polantas melakukannya.
Ciri polisi yang bisa tilang manual diungkap Polda Maluku jangan mau jita tak sesuai segera laporkan ke Propam.
Tilang manual diberlakukan lagi lantaran di jalanan makin banyak melanggar aturan lalu lintas.
Pengguna secara terang-terangan melanggar aturan lalu lintas dan tidak takut kena tilang.
Demikian juga tilang elektronik tidak semua bisa menjangkau pelanggaran yang dilakukan pengguna jalan.
Untuk itu tilang manual diberlakukan lagi namun tidak semua polisi lalu lintas bisa main tilang.
Seperti yang disampaikan Kabag Bin Ops Direktorat Lalu Lintas Polda Maluku Kompol Thomas Siahaya.
Katanya tidak semua polisi bisa menilang pelanggar lalu lintas secara manual.
Tilang manual, menurutnya, hanya boleh dilakukan polisi lalu lintas yang bersertifikat dan surat keputusan penyidik atau penyidik pembantu.