MOTOR Plus-online.com - Penasaran apakah kendaraan anda pernah terkena tilang elektronik caranya mudah.
Mudah cara cek terkena tilang elektronik anda diminta memasukkan pelat nomor dari HP otomatis akan ketahuan apakah diblokir.
Seperti diketahui jika kendaraan pernah terkena tilang elektronik atau ETLE STNK akan diblokir pihak kepolisian.
Lantaran diblokir otomatis tidak bisa bayar pajak kendaraan dan tidak bisa memperpanjang masa berlaku STNK.
Pengecekan apakah terkena tilang elektronik wajib bagi yang mau bayar pajak kendaraan.
Wajib jika anda akan membeli mobil bekas agar mengecek apakah terkena tilang elektronik.
Apalagi tilang elektronik akan mencatat lebih dari satu pelanggaran dan dendanya harus dibayar total.
Untuk mengecek kendaraan kena tilang elektronik atau tidak cukup dengan memasukkan pelat nomor kemudian nomor mesin dan rangka dari HP.
Dilansir dari Korlantas.polri.go.id, ada 5 langkah mengecek tilang elektronik secara mandiri melalui HP ataupun perangkat elektronik lain, berikut rinciannya:
Baca Juga: Ciri Polisi yang Bisa Tilang Manual Diungkap Polda Maluku Jangan Mau Jika Tak Sesuai