MOTOR Plus-online.com - Kelanjutan kasus pemotor Kawasaki D-Tracker yang tabrak lari pesepeda di Sudirman, penabrak terancam denda Rp 8 juta atau penjara dengan waktu maksimal segini.
Kecelakaan antara pemotor Kawasaki D-Tracker dan pesepeda itu berada di depan Gedung Grand Sahid Jaya, Jalan Jenderal Sudirman pada Sabtu (22/7/2023) pagi
Insiden berawal dari rombongan pesepeda yang hendak meuju Bundaran HI dari Gelora Bung Karno (GBK).
Dianggap menghalangi, pemotor yang merupakan anggota TNI Angkatan Laut (AL) membunyikan klakson panjang.
Seperti yang dijelaskan kuasa hukum korban, Dian Justian Ibrahim.
"Tiba-tiba dari belakang rombongan terdengar raungan suara motor dan klakson panjang serta teriakan agar pesepeda minggir," terang Dian mengutip Kompas.com.
3 pesepeda tak sempat meminggirkan kendaraannya sehingga tertabrak oleh motor berkapasitas mesin 150 cc yang dikendarai pelaku itu.
Setelah menabrak pesepeda, pemotor langsung tancap gas dan meninggalkan Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Baca Juga: Pro Kontra Pemotor Kawasaki D-Tracker Jatuhkan Pesepeda Satmori di Sudirman
Meski kabur, namun saksi sempat melihat pelat nomor sepeda motor yang dikendarai pelaku, yakni B 3700 PCY.