MOTOR Plus - online.com Banyak brother MOTOR Plus yang mungkin bingung apakah STNK motor lima tahunan mati bisa diurus.
Hal ini sering terjadi kalau kalian mau menjual motor atau malah mau beli motor bekas.
Mengurus STNK motor yang mati 5 tahunan ternyata bisa dilakukan tapi tentu ada aturannya.
Untuk motor yang ingin mengaktifkan kembali STNK dengan keterlambatan kurang dari satu tahun bisa dilakukan di gerai samsat atau samsat keliling.
Tetapi, jika keterlambatan pajak motor lebih dari satu tahun atau bahkan di atas lima tahun wajib datang langsung ke kantor Samsat induk.
Seperti diungkapkan Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Herlina Ayu. Herlina menjelaskan, pembayaran pajak yang terlambat lebih dari satu tahun memang berbeda dengan yang terlambat kurang dari satu tahun.
"Jika terlambatnya di bawah satu tahun masih bisa melakukan pembayaran lewat gerai-gerai Samsat atau Samsat keliling yang ada.," bukanya.
"Tapi, kalau terlambatnya sudah lebih dari satu tahun maka harus ke kantor Samsat induk," kata Herlina.
Baca Juga: STNK Diblokir Gara-gara Operasi Patuh 2023 Bikin Serba Ribet Tidak Bisa Bayar Pajak