MOTOR Plus-online.com - Modifikasi motor listrik atau konversi motor listrik semakin diminati masyarakat.
Kini modifikasi motor listrik dari motor bensin bisa didapat dengan harga mulai Rp 7 jutaan, ketahui syaratnya jangan lupa siapkan STNK, BPKB, dan KTP kalian.
Konversi motor listrik bisa menjadi alternatif bagi brother yang punya motor tak terpakai dan ingin punya kendaraan listrik.
Daripada beli motor listrik baru, mending modifikasi motor yang sudah ada saja di garasi.
Enaknya lagi modifikasi motor listrik mendapat bantuan berupa subsidi dari pemerintah.
Subsidi yang diberikan sebesar Rp 7 juta bro.
Program tersebut hanya untuk 50 ribu orang yang konversi motor bensin jadi motor listrik hingga akhir tahun 2023.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif bilang biaya konversi berkisar Rp 14 juta hingga Rp 17 juta, belum termasuk subsidi.
Baca Juga: Murah Rp 7 Jutaan Modifikasi Motor Bensin Jadi Motor Listrik Bisa Diproses, Ini Syaratnya
Dengan adanya insentif atau subsidi Rp 7 juta, tentunya biaya konversi akan semakin murah.