MOTOR Plus-online.com - Dalam praktik jual-beli motor bekas dikenal dengan istilah STNK only.
STNK only ini artinya motor bekas tersebut hanya dibekali surat-surat berupa STNK tanpa adanya BPKB.
Sering terjadi jual beli motor bekas STNK only dalam bentuk motor gede atau moge.
Nah lalu apakah aman dan bagaimana hukumnya kalau membeli motor bekas dalam kondisi STNK only?
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kasi Standar Subdit STNK Ditregident Korlantas Polri, AKBP Petrus Aldo Meisto Siahaan berikan penjelasan.
"Penjualan ranmor secara online yang hanya menginfokan adanya STNK saja itu jelas tidak aman," kata Aldo seperti dikutip dari GridOto.com, Sabtu (29/7).
Ia menambahkan, untuk dasar hukum pemindahtanganan Ranmor sudah diatur dalam:
1. UU No 22/2009
2. PP No 76/2022
3. Perpres 5/2015
4. Perpol 7/2021
Baca Juga: Enggak Cuma Motor Polisi Juga Bisa Tilang Sepeda Listrik Ini Dasar Hukumnya