MOTOR Plus-online.com - Marak jual beli kendaraan STNK only dijual sepro
Jauh lebih murah motor dan mobil STNK only legalitasnya dijelaskan polisi bagaiman secara hukum apakah melanggar.
Kendaraan STNK only yang dimaksud motor atau mobil bekas yang dijual dengan dokumen hanya STNK tanpa BPKB.
Dijual STNK only terjadi karena berbagai sebab bisa jadi karena hilang, belum lunas kredit atau hasil gadai.
Pemilik lama memberi alasan BPKB ada yang kebakaran, hilang atau masih diagunkan di leasing atau pegadaian.
Tidak ada BPKB, berisiko masalah di kemudian hari cenderung tinggi karena bisa saja kendaraan tersebut bukan kendaraan yang beres.
Menanggapi hal tersebut, Kasi Standar Subdit STNK Ditregident Korlantas Polri, AKBP Petrus Aldo Meisto Siahaan kasih penjelasan.
"Penjualan ranmor secara online yang hanya menginfokan adanya STNK saja itu jelas tidak aman," kata Aldo (29/7/2023).
Ia menambahkan, untuk dasar hukum pemindahtanganan Ranmor sudah diatur dalam:
1. UU No 22/2009