MOTOR Plus-online.com - Kabar gembira buat bikers, ada Rp 50 juta dari SWDKLLJ yang bisa cair, perhatikan syarat dan cara klaimnya bro.
Besaran Rp 50 juta dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) berupa santunan untuk biaya perawatan kalau ada kecelakaan.
Enggak cuma Rp 50 juta, sebenarnya ada beberapa jenis santunan korban kecelakaan.
Nilainya pun juga beragam, mulai dari Rp 500.000 sampai dengan Rp 50.000.000.
Simak jenis santuan korban kecelakaan:
- Biaya ambulans: Rp 500.000
- Biaya P3K: Rp 1.000.000
- Biaya penguburan (tak punya ahli waris): Rp 4.000.000
- Perawatan: Rp 20.000.000 (darat/lau); Rp 25.000.000 (udara)
- Cacat tetap (max): Rp 50.000.000
- Meninggal dunia: Rp 50.000.000
Aturan tentang SWDKLLJ sendiri tertuang dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 Jo PP 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Perlu brother pahami, biaya SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun bisa dicairkan seperti asuransi.
Baca Juga: Bolehkah Ketika Bayar Pajak Kendaraan Tidak Bayar SWDKLLJ Diungkap Direktur Jasa Raharja
Hal tersebut sama seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang juga dibayarkan per tahun.
Mengutip jasaraharja.id, untuk biayanya sebesar Rp 35.000 untuk kendaraan roda dua dengan mesin berkubikasi 50 sampai 250 cc.