Find Us On Social Media :

Pemutihan Agustus 2023 Berlangsung di 8 Provinsi Diskon Pajak dan Bebas Balik Nama Berlaku

By Ardhana Adwitiya, Selasa, 1 Agustus 2023 | 18:00 WIB
Ilustrasi STNK, pemutihan pajak Agustus 2023 berlangsung di 8 provinsi. (Facebook/Lentera Sentra)

MOTOR Plus-online.com - Masuk bulan Agustus 2023 masih ada program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di beberapa daerah.

Tepatnya 8 provinsi mengadakan pemutihan, termasuk pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II dan diskon pokok PKB.

Sebelumnya program pemutihan di Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, Kalimatan Barat, dan Papua telah berakhir bulan Juli kemarin.

Namun tenang, penghapusan denda pajak masih berlaku di Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Bali.

Namun hanya provinsi Lampung dan Sumatera Selatan yang memberikan diskon pajak.

Biar lebih jelas, berikut manfaat pemutihan pajak di 8 provinsi di Indonesia:

1. Sumatera Utara (Sumut)

Pemutihan pajak kendaraan di Sumut berlaku mulai 29 Mei sampai 30 September 2023.

Baca Juga: Besok Hari Terakhir Pemutihan Pajak Motor di Kalimantan Barat dan Sulawesi Tenggara, Awas Jangan Kelewatan

Hal ini sesuai dengan SK Gubernur Sumut Edy Rahmayadi melalui Bapenda Sumut dengan SK Gubernur bernomor : 188.44/340/KPTS/2023.