MOTOR Plus-online.com - Masuk bulan Agustus 2023 masih ada program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di beberapa daerah.
Tepatnya 8 provinsi mengadakan pemutihan, termasuk pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II dan diskon pokok PKB.
Sebelumnya program pemutihan di Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, Kalimatan Barat, dan Papua telah berakhir bulan Juli kemarin.
Namun tenang, penghapusan denda pajak masih berlaku di Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Bali.
Namun hanya provinsi Lampung dan Sumatera Selatan yang memberikan diskon pajak.
Biar lebih jelas, berikut manfaat pemutihan pajak di 8 provinsi di Indonesia:
1. Sumatera Utara (Sumut)
Pemutihan pajak kendaraan di Sumut berlaku mulai 29 Mei sampai 30 September 2023.
Hal ini sesuai dengan SK Gubernur Sumut Edy Rahmayadi melalui Bapenda Sumut dengan SK Gubernur bernomor : 188.44/340/KPTS/2023.