MOTOR Plus-online.com - Pemotor korban kecelakaan ketahui uang sumbangan SWDKLLJ yang dibayar saat bayar pajak bisa cair.
Besaran uang SWDKLLJ mulai dari Rp 500 ribu sampai Rp 50 juta.
Buruan dicek sekarang dan ketahui apa saja persyaratan dan bagaimana cara mencairkannya.
Di semua STNK ada kolom SWDKLLJ yang harus dibayar pemilik kendaraan bermotor.
SWDKLLJ sendiri merupakan kepanjangan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas.
SWDKLLJ wajib dibayarkan dan akan diberikan kembali kepada pemilik motor ketika terjadi kecelakaan.
Sesuai Undang-Undang, dana kecelakaan ini dikelola oleh Jasa Raharja dan pemilik kendaraan yang terlibat kecelakaan bisa klaim.
Pemotor jadi tahu fungsi SWDKLLJ adalah memberikan asuransi jika terjadi kecelakaan dan uangnya bisa cair.
Besaran sumbangan juga berbeda-beda tergantung jenis kecelakaan yang dialami pemotor.
Baca Juga: Bolehkah Ketika Bayar Pajak Kendaraan Tidak Bayar SWDKLLJ Diungkap Direktur Jasa Raharja