MOTOR Plus-online.com - Jangan macam-macam, pajak STNK motor nunggak 2 tahun bisa kena tilang di kala ada razia, simak alasannya.
Coba cek Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) yang brother punya, pastikan sudah bayar pajak motor.
Brother yang menunggak pajak STNK, jangan kaget kalau polisi bisa menilang.
Hal tersebut pernah terungkap dalam razia Operasi Patuh Toba 2023 yang dilakukan Polda Sumatera Utara.
Bagi warga yang STNK-nya mati dan tidak patuh pajak, bisa kena tilang.
Adapun STNK mati disebabkan pemilik kendaraan tidak membayar pajak kendaraan tahunan.
Lantaran pemilik tidak membayar pajak dan mengesahkan STNK kendaraannya, makanya STNK dianggap tidak sah untuk digunakan.
Seperti yang dijelaskan Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kombes Muji Ediyanto.
Baca Juga: Motor dan Tabungan Disita Akibat Nunggak Pajak Dialami Warga Akankah Berlaku Nasional
"STNK berlaku 5 tahun, tetapi setiap tahun harus disahkan, kalau setiap tahun tidak disahkan, maka STNK itu tidak berlaku lagi," terangnya mengutip TribunMedan.com.