Find Us On Social Media :

Aman Saat Bayar Pajak, Modifikasi Motor Ubah Warna di STNK Ini Syarat dan Biayanya

By Yuka Samudera, Kamis, 3 Agustus 2023 | 14:28 WIB
ILUSTRASI. Begini syarat dan biaya ubah warna STNK saat modifikasi motor, biar tenang saat bayar pajak. (Thanh Tan)

MOTOR Plus-Online.com - Pengin ubah warna STNK dan BPKB saat modifikasi motor harus simak biaya dan syarat, biar enggak was-was saat bayar pajak bro!

Kalau brother MOTOR Plus doyan modifikasi motor seperti merubah warna cat bodi, harus perhatikan pula keterangan warna yang ada di STNK.

Jangan sampai sudah modifikasi warna bodi motor, namun lupa untuk mengganti data di STNK motor kalian bro!

Bisa-bisa malah jadi masalah ketika urus perpanjangan STNK dan bayar pajak karena data dan motor tidak sesuai.

Modifikasi motor terkait mengganti warna bodi ternyata enggak bisa sembarangan.

Karena pengubahan warna saat memodifikasi motor wajib mengisi legalitas data di STNK.

Soal mengubah data, sudah diatur pada Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 pasal 54.

Syarat pertama yang harus dipenuhi adalah mengisi formulir permohonan.

Baca Juga: Fakta Unik Banyak Vespa Matic Belum Sebulan Sudah Modifikasi Ganti Warna, Diungkap Bengkel Spesialis

Modifikasi motor repaint cat body Vespa matic. (Winz Garage)

Selanjutnya, lengkapi juga syaratnya dengan melampirkan: