MOTOR Plus-Online.com - Gampang banget nih bayar pajak dan perpanjang STNK secara online, cukup santai dan siapkan HP serta internet.
Buat brother MOTOR Plus yang tak ada waktu atau mager ke Samsat untuk perpanjang STNK, bisa coba trik ini nih!
Bermodal HP, kuota internet, serta niat dan kemauan, bayar Pajak Kendaraan Bermotor sekaligus perpanjang STNK bisa sat set sat set banget bro!
Brother cukup memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal), bisa diunduh di Google PlayStore dan AppStore.
Mengutip Kompas.com, Signal adalah pelayanan daring (online) "One Stop Digital Service" (Pelayanan Daring Penuh).
Aplikasi ini dapat melayani mengurus pengesahan STNK tahunan, pembayaran PKB, serta pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
Brother tak perlu datang ke Samsat atau unit pelayanan Samsat lainnya untuk mendapatkan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) dan Tanda Bukti Pengesahan STNK.
Sistem pada aplikasi Signal secara otomatis akan menerbitkan dokumen digital yang valid dan sah berupa e-TBPKP (Bukti Lunas Pajak dari Bapenda), e-KD (Polis Asuransi dari Jasa Raharja) dan e-Pengesahan (tanda Digital Pengesahan STNK dari Polri).
Baca Juga: Pemutihan Untuk 1.189.400 Kendaraan Diingatkan Gubernur Jawa Timur Hingga Akhir Oktober 2023
Berikut ini cara untuk registrasi pengguna aplikasi Signal:
- Unduh aplikasi Signal di PlayStore atau AppStore
- Masukan data-data pribadi anda seperti NIK, Nama sesuai E-KTP, alamat email, nomor handphone, masukan kata sandi, ulangi kata sandi;
- Selanjutnya memasukkan foto E-KTP; Kemudian verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto;
- Masukan OTP yang dikirim lewat SMS;
- Registrasi berhasil;
- Verifikasi ulang dengan meng-klik tautan yang dikirimkan oleh Signal ke e-mail yang telah didaftarkan.