MOTOR Plus-online.com - Polisi akan melakukan tindakan berupa tilang untuk motor yang pajaknya mati.
Pajak motor yang belum dibayarkan tidak bisa dibawa ke jalan raya.
Hal ini jelas melanggar dan akan ditilang jika ada razia atau melakukan kesalahan di jalan.
Berapa waktu lalu ramai kalau polisi dilarang melakukan penilangan terhadap motor yang pajak mati.
Polisi tidak bisa menindak motor yang belum melunasi pembayaran pajak.
Lalu apakah benar polisi tidak berhak menilang motor yang pajaknya mati?
Agar tidak simpang siur dan bikin bingung, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengaku bahwa pemotor yang pajak STNK-nya mati bisa ditilang polisi.
Dicek apakah pajak kendaraan Anda mati untuk menghindari tilang polisi di jalan.
Aan menambahkan kalau pajak motor yang mati belum mendapatkan pengesahan ataupun perpanjangan masa berlaku oleh petugas (polisi).
Baca Juga: Motor dan Tabungan Disita Akibat Nunggak Pajak Dialami Warga Akankah Berlaku Nasional