MOTOR Plus-online.com - Bikin brother bertanya-tanya dengan biaya bikin SIM C Rp 100 atau 200 ribu, Dirregident Korlantas Polri beri penjelasan.
Langsung cek masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang brother punya.
Kalau sudah lewat walaupun hanya 1 hari, brother wajib bikin SIM C baru lagi.
Tapi tenang saja, pembayaran pembuatan SIM sekarang hanya dilakukan melalui sistem cashless atau non tunai.
Untuk harga SIM C baru sebesar Rp 100.000, dan Rp 120.000 untuk SIM A.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus mengatakan, harga tersebut merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Itu PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang dibawa ke bank," jelasnya dikutip dari Wartakotalive.com.
Ia mengatakan, masyarakat hanya akan diarahkan untuk membayar secara non tunai lewat Bank BRI yang disediakan di Satpas wilayah masing-masing.
Baca Juga: Buat yang Bikin SIM C Selalu Gagal Lulus Ujian Satpas Kasih Bantuan Gratis
"Ada yang menanyakan ke saya 'Pak Yus bikin SIM C kok Rp 200.000?' Saya bilang 'Apa saja Rp 200.000?', dia jawab 'Rp 100.000 bayar ke bank, yang ini bayar kesehatan, yang ini psikologi'," ujar Yusri.