Find Us On Social Media :

Bawa 6 Dokumen Buat Ikut Pemutihan Agustus 2023 Bebas Bea Balik Nama Berlaku di 11 Provinsi

By Ardhana Adwitiya, Rabu, 9 Agustus 2023 | 06:45 WIB
Ilustrasi pemutihan Agustus 2023 bebas bea balik nama, siapkan 6 dokumen penting. (Kolase Surya dan Tribun JualBeli)

MOTOR Plus-online.com - Pemutihan Agustus 2023 masih berlangsung di sejumlah daerah di Indonesia.

Salah satu manfaat pemutihan Agustus 2023 adalah pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II.

Kalau mau ikut pemutihan bebas bea balik nama, brother harus mempersiapkan 6 dokumen penting.

Balik nama kendaraan seperti motor bekas memang penting agar segala urusan kedepannya lebih mudah.

Dengan melakukan balik nama, status kepemilikan pada surat-surat seperti STNK dan BPKB dari pemilik sebelumnya akan menjadi milik sendiri.

Jika motor sudah atas nama sendiri akan lebih fleksibel ke depannya, contohnya buat mengurus pajak, atau saat motor mau dijual lagi.

Jika sudah balik nama motor bekas, brother tidak perlu repot meminjam data pemiliki sebelumnya saat bayar pajak atau perpanjang STNK.

Selain itu, balik nama juga penting supaya terhindar dari aksi kejahatan seperti pencurian motor.

Baca Juga: Sedang Diskon Lekas Bayar Diskon Pajak Kendaraan Pemutihan Bebas Denda Keterlambatan dan BBNKB 

Nantinya, wajib pajak yang akan melakukan pembayaran BBNKB II tidak akan dikenai biaya balik nama dan denda balik nama.